Bendaharawan Pemerintah, Profesi yang menjanjikan atau menjerumuskan

Nah gue ceritanya kemarin sebelum uas dapet tugas mata kuliah Akuntansi Pemerintah, For your information gue kuliah di Jurusan Akuntansi. makannya bahan yang kemarin mau gue arsipkan juga disini, nah meskipun sebenarnya itu semua bukan murni tulisan dari gue, karena adac sebagian yang diambil dari sumber internet dan buku, tapi udah gue tambahin dan ubah gaya penulisannya, gue juga jadi agak tertarik dengan topik ini karena mungkin bisa saja kan gue terjun di bidang ini nantinya, inti bahasannya mengenai profesi bendaharawan pemerintah itu layak ga buat kita pilih, atau malah kita tolak jika kita ada di posisi itu.  
***
Bendahara sangat penting bagi instansi pemerintah, hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung jawab Bendahara pada Satker Pengelola Pendapatan Anggaran dan Belanja Negara pada Bab VI Pasal 30 ayat (1) bahwa “Bendahara menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan pada satker”, Pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilakukan dengan aplikasi yang dibuat dan dibangun oleh Kementerian Keuangan dibawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Akan tetapi dewasa ini ternyata masih ada anggapan bahwa menjadi seorang bendahara pemerintah merupakan pekerjaan yang beresiko, hal itu didasarkan dari kenyataan bahwa banyak sekali kasus penyelewengan anggaran yang melibatkan para bendaharawan.
Tentu kasus kasus yang banyak melibatkan bendahara sehingga harus berhadapan dengan hukum menjadi ketakutan bagi sebagian orang untuk memilih profesi tersebut, dan hal ini memunculkan sebuah anggapan bahwa profesi bendahara adalah profesi yang menjerumuskan.
Sebagai orang yang berada dalam lingkungan profesi keuangan, baik mempelajari maupun bertujuan untuk terjun ke pekerjaan ini nantinya, tentu kita tahu pekerjaan apa yang dilakukan oleh profesi ini, dengan segala resiko dan prospek yang muncul, maka saya akan membahas salah satu profesi yang cukup menjanjikan, tapi juga memiliki resiko yang cukup tinggi dibaliknya yaitu profesi Bendahara, terutama Bendaharawan Pemerintah, oleh karena itu saya mengambil tema dari tulisan ini yaitu “Bendaharawan pemerintah profesi menjanjikan atau menjerumuskan”, saya akan menjelaskan secara runut mulai dari Pengertian, tugas, pertanggung-jawaban, dan resiko menjadi seorang bendaharawan diakhiri dengan kesimpulan dari segi pandangan saya tentang profesi ini.


APA ITU BENDAHARAWAN
1)      UU 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Bendahara adalah setiap orang/badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.
2)      Pasal 8, Tugas kebendaharaan meliputi kegiatan menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya.
3)      Pasal 21, Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya.
4)      Pasal 10, Bendahara adalah Pejabat Fungsional (pasal 70) yang dibentuk selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan (tahun 2004).
5)      UU no 17 tahun 2003 Pasal 35 (2), Setiap orang yang diberi tugas menerima, menyimpan, membayar, dan/atau menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara adalah bendahara yang wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Ayat 3, Setiap bendahara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian keuangan negara yang berada dalam pengurusannya.Alasan menjadi Bendaharawan
JABATAN FUNGSIONAL BENDAHARA
Dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara, bendahara penerimaan/pengeluaran merupakan satu-satunya jabatan fungsional. Hal ini menunjukkan bahwa untuk menduduki jabatan tersebut dibutuhkan kemampuan dan profesionalisme yang tinggi. Tuntutan profesionalisme tersebut tergambar jelas pada ayat/pasal-pasal yang mengatur mengenai bendahara, antara lain:
1.      bendahara sebagai jabatan fungsional. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (3) UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa “Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah Pejabat Fungsional.” 
2.      bendahara wajib menolak permintaan bayar yang tidak disertai bukti pengeluaran yang sah. Pasal 21 ayat (4) UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara
3.      bertanggung jawab secara pribadi. Pasal 21 ayat (5) UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. bendahara dibatasi dalam kegiatan perdagangan. Disebutkan dalam Pasal 10 ayat (5) UU No. 1/2004 
JENIS DAN TUGAS POKOK BENDAHARA
Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 pasal 35 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang diberi tugas menerima, menyimpan, membayar, dan/atau menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara adalah bendahara yang wajib menyampaikan laporan pertanggung-jawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan. maka secara umum dapat dikatakan bahwa bendahara mempunyai tugas dan fungsi:
1.      Menerima uang atau surat berharga/barang.
2.      Menyimpan uang atau surat berharga/barang.
3.      Membayar/menyerahkan uang atau surat berharga/barang.
4.      Mempertanggungjawabkan uang atau surat berharga/barang yang berada dalam pengelolaannya.
DILEMA DALAM JABATAN BENDAHARAWAN
Dalam pelaksanaan tugas di kantor sehari-hari, para pegawai dan pimpinan pegawai senantiasa dihadapkan pada pilihan mau menjadi pejabat perbendaharaan ataukah tidak? Sebagian besar orang lebih memilih untuk menghindar menjadi pejabat perbendaharaan. Mengapa? Karena betapa berat tugas dan tanggung jawabnya. Mengingat yang dikelola adalah sesuatu yang dapat dinilai dengan nominal atau langsung berupa uang dalam pelaksanaan APBN.
Bila suatu hal ada hubungannya dengan uang dan dana APBN, yang selanjutnya terus dihubungkan dengan risiko yang harus dihadapi, yaitu masalah penyelewengan dan kelalaian pengelolaan keuangan negara. Nantinya pada akhirnya akan berurusan dengan aparat pemeriksa. Yang lebih mengkhawatirkan lagi bila berhubungan dengan aparat penegak hukum. Inilah yang paling dihindari dari resiko menjadi pejabat perbendaharaan.
MENGAPA SEORANG PEGAWAI MAU MENJADI BENDAHARA?
1.      Karena ditunjuk dan ditugaskan
Karena penunjukan, berarti ada sisi di dalam pribadi pegawai tersebut sifat terpaksa menerima tugas sebagai bendahara. Padahal kalau mau mengikuti kebanyakan orang, mungkin lebih baik menolak menjadi seorang bendahara.
Siapa yang menunjuk? Sesuai dengan pasal 22 disebutkan yang mengangkat bendahara adalah menteri/ketua lembaga yang dalam pelaksanaannya didelegasikan kepada kepala satuan kerja. Bayangkan kalau yang mengangkat adalah kepala kantor, tentu sebagai pelaksana, kalau akan ditunjuk sebagai bendahara, pasti bercampur perasaan antara ingin menolak perintah (padahal tidak bisa menolak perintah), perasaan ingin menerima perintah karena memang kewajiban seorang bawahan untuk melaksanakan tugas yang diperintahkan seorang atasan. Apa alasannya kalau menolak perintah atasan? Karena memang seorang kepala satker mempunyai tugas untuk menunjuk seorang bendahara. Akhirnya dengan kebulatan hati, menyadari tugas yang diberikan, pegawai tersebut menerima menjadi bendahara pengeluaran.
2.      Mengetahui hak dan kewajiban seorang bendahara
Alasan selanjutnya, mengapa seorang pegawai  menjadi bendahara adalah karena pegawai  tersebut benar-benar mengetahui hak kewajiban sebagai seorang bendahara. Dengan jelasnya hak dan kewajiban, maka seorang bendahara mengetahui apa yang akan didapat ketika menjadi seorang bendahara dan apa saja yang harus dilaksanakan olehnya. Dan dengan mempertimbangkan antara hak dan kewajiban tersebut, maka seorang pegawai berani dan mau menerima tugas sebagai bendahara.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 pasal 10 ayat (3) disebutkan bahwa Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah Pejabat Fungsional. Walaupun sampai sekarang bendahara masih belum menjadi pejabat  fungsional, tetapi secara filosofi-nya dapat diuraikan sebagai berikut:
Dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara, bendahara penerimaan/pengeluaran merupakan satu-satunya jabatan fungsional. Hal ini menunjukkan bahwa untuk menduduki jabatan tersebut dibutuhkan kemampuan dan profesionalisme yang tinggi. Tuntutan profesionalisme tersebut tergambar jelas pada ayat/pasal-pasal yang mengatur mengenai bendahara, antara lain:
·        Bendahara wajib menolak permintaan bayar yang tidak disertai bukti pengeluaran yang sah sesuai Pasal 21 ayat (4) UU No. 1/2004 sebagai berikut: “Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratan pada ayat (3) tidak dipenuhi”. Sedangkan persyaratan yang dimaksudkan pada ayat (3) tersebut ádalah (a) kelengkapan perintah pembayaran, (b) kebenaran perhitungan tagihan, dan (c) ketersediaan dana. Pasal ini menuntut agar bendahara pengeluaran memiliki independency atau kemandirian dalam tugas/pekerjaannya. Perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran wajib ditolak jika perintah tersebut tidak lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan walaupun secara struktural bendahara berada di bawah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
·        Bertanggung jawab secara pribadi. Hal ini merupakan warning yang cukup efektif bagi setiap bendahara. Pasal 21 ayat (5) UU No. 1/2004 menegaskan secara jelas akan hal ini, “Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya”. Atas dasar hal ini, bendahara dituntut untuk bekerja secara hati-hati. Sebab, kesalahan hitung ataupun kesalahan bayar akan menjadi tanggung jawabnya secara pribadi.
·        Bendahara dibatasi dalam kegiatan perdagangan. Disebutkan dalam Pasal 10 ayat (5) UU No. 1/2004 bahwa “Bendahara Penerimaan/Pengeluaran dilarang melakukan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut.” Pasal ini menuntut seorang bendahara konsentrasi penuh dalam mengemban jabatannya, tanpa membuka kesempatan untuk melakukan pekerjaan tambahan di bidang perdagangan dan sejenisnya.5. jika terjadi kerugian negara yang dilakukan oleh bendahara maka pengenaan ganti kerugiannya langsung ditangani oleh BPK. “Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan”, demikian disebutkan dalam Pasal 62 ayat (1) UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Hal ini berbeda dengan pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai bukan bendahara yang ditetapkan sendiri oleh menteri/ pimpinan lembaga/gubernur /bupati/walikota. Penetapan oleh pihak eksternal (BPK) tentu berbeda secara psikologis maupun dampak yang akan ditanggung oleh pegawai yang bersangkutan.
Lebih jelasnya lagi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 1 disebutkan Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jadi memang bendahara ditunjuk terutama karena memang dia mampu dan terampil untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya.
3.      Menyadari peran penting seorang bendahara dalam pelaksanaan anggaran
Bendahara mempunyai peran yang sangat penting dalam pelaksanaan anggaran. Karena pentingnya sehingga di undang-undang disebutkan bendahara harus seorang pejabat fungsional. Pengelolaan keuangan pada tingkat kantor/satuan kerja bukan lagi sebagai pekerjaan tambahan ataupun sampingan. Salah satu peran penting adalah seperti yang diungkapkan oleh Direktur Sistem Perbendaharaanpada tahun 2011 “Bendahara sudah selayaknya menjalankan peran yang tidak kecil dalam pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, untuk menjalankan prinsip-prinsip good governance di lingkungan pemerintahan, dan untuk mengoptimalkan potensi sumber daya manusia pengelola keuangan negara, yang di antaranya harus mampu melaksanakan pencegahan agar tidak terjadi kebocoran dan penyimpangan”.
Maka hal penting yang menjadi tanggung jawab bendahara adalah disebutkan pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ayat (1) yaitu Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum Daerah. Bendahara pengeluaran harus membuat laporan pertanggungjawaban setiap bulan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara. Dan dari laporan dari pihak pertama yang mengetahui mengenai pelaksanaan anggaran inilah yang menjadi ujung pertama informasi laporan bulanan pelaksanaan anggaran setiap bulan dari seluruh Indonesia.
4.      Memahami posisi bendahara dalam pandangan pegawai lainnya
Pandangan para pegawai di suatu satuan kerja atas jabatan bendahara akan menjadi salah satu motivasi utama untuk menerima jabatan bendahara. Walaupun bendahara merupakan pekerjaan yang tidak terlalu disukai oleh para pegawai, tetapi para pegawai akan sangat senang bila ada pegawai yang dengan besar hati menerima tugas tersebut. Apabila tugas tersebut dilaksanakan dengan baik, maka bendahara akan dipandang sebagai orang sangat penting oleh pegawai lainnya. Sebab bendahara-lah yang membayar honor bulanan para pegawai, biaya perjalanan dinasnya, rapel gajinya, dan pembayaran-pembayaran lainnya. Di mata pimpinan, orang yang ditunjuk sebagai bendahara adalah orang yang paling dipercaya. Dalam mengelola uang, pasti dipilih orang-orang terbaik.
5.      Mengetahui resiko-resiko menjadi seorang bendahara
Pengetahuan akan resiko yang mungkin terjadi, juga menjadi hal utama yang membuat seorang pegawai bersedia menjadi bendahara. Risiko adalah bahayaakibat atau konsekuensi yang dapat terjadi akibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang, risiko dapat diartikan sebagai suatu keadaan ketidakpastian, di mana jika terjadi suatu keadaan yang tidak dikehendaki dapat menimbulkan suatu kerugian.
TANTANGAN YANG DIHADAPI BENDAHARA
Salah satu pejabat perbendaharaan yang kerap dijadikan objek pemeriksaan adalah Bendahara. Bendahara identik dengan istilah tempat basah, banyak orang yang ditunjuk jadi bendahara dan berakhir di sel tahanan. Sejatinya para bendaharawan adalah orang-orang terpilih yang memiliki independensi dalam menatausahakan keuangan yang dikelolanya. Dalam konteks APBN bendahara penerimaan identik dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sedangkan bendahara pengeluaran identik dengan UP (Uang Persediaan). Dalam PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Fungsionalisasi jabatan bendahara sebagai amanah Undang-Undang Walaupun UU Keuangan Negara telah terbit tahun 2003 dan UU Perbendaharaan Negara terbit tahun 2004, sampai saat ini dalam prakteknya bendahara belum dikategorikan sebagai jabatan fungsional seperti halnya jabatan guru, dosen, dan peneliti. Sebagai Konsekuensinya bendahara penerimaan/pengeluaran juga tidak mendapatkan tunjangan jabatan. Hal ini mengakibatkan keadaan ideal yang diinginkan oleh undang-undang tidak sepenuhnya dapat terwujud. Bendahara sering kali mengalami kesulitan dalam pelaksanaan tugas pekerjaannya. Beberapa contoh kesulitan yang dihadapi bendahara adalah sebagai berikut:
1.      bendahara sering mengalami kesulitan dalam menolak permintaan bayar yang diajukan oleh pimpinan (kuasa pengguna anggaran) walaupun permintaan tersebut tidak disertai dengan bukti-bukti pembayaran yang sah. Para bendahara secara struktural berada di bawah pimpinan kantor yang notabene adalah kuasa pengguna anggaran. Daftar Penilaian Prestasi Pegawai (DP3) akan menjadi taruhan jika melakukan penolakan. Atau pimpinan akan melakukan penggantian bendahara dengan berbagai alasan.
2.      tidak adanya reward/imbalan yang memadai. Di satu sisi para bendahara tidak mendapatkan tunjangan jabatan, sementara itu pada sisi yang lain mereka harus mempertaruhkan semua harta pribadinya jika melakukan tindakan yang merugikan negara. Saat ini para bendahara memang telah menerima honor, namun sebuah jabatan tidak hanya berkaitan dengan honor tetapi juga menyangkut penghargaan, kemandirian, ataupun karier mereka.
3.      jika terjadi pemeriksaan keuangan baik oleh aparat pemeriksa internal maupun eksternal, bendahara selalu menjadi objek utama dan pertama untuk diperiksa. Bendahara harus mempertanggungjawabkan semua pengeluaran keuangan yang dikelolanya. Bendahara harus siap-siap terhadap kemungkinan adanya kerugian negara.

Bendahara merupakan pekerjaan yang penuh tantangan dan risiko berhadapan dengan hukum, mempunyai sensitifitas yang tinggi karena berkaitan dengan uang. Banyak pertanggungjawaban-pertanggungjawaban yang harus kita penuhi dari segi aturan namun tidak mungkin dapat dengan pas sesuai diterapkan pada praktiknya. 
Sebagai contoh, minimal seorang Bendahara pernah (atau bahkan harus) merekayasa daftar hadir rapat, bukan untuk keuntungan dirinya, tapi demi terpenuhinya pertanggungjawaban yang syaratkan.  
Mungkin secara aturan tidak akan terlihat kesalahan dalam pertanggungjawaban tersebut, tetapi akan tetap salah dari sisi moral, sesuatu kesalahan yang jika terlalu lama kita kerjakan akan menjadikan stratagem bagi diri kita, sehingga seolah-olah tindakan tersebut bukanlah perbuatan salah karena banyak orang juga melakukannya.
Pada level tugas yang lebih tinggi (Bendahara Penerimaan atau Bendahara Pengeluaran SKPD), tugas tersebut bahkan serupa teror, setiap saat dapat saja berurusan dengan hukum, entah sebagai saksi maupun tersangka, belum lagi pelaksanaan audit dari bermacam badan pemeriksa yang menyita banyak waktu dan pikiran.
Bendahara bertindak bukan atas namanya sendiri tapi atas nama jabatannya, sehingga meski mungkin dia tidak ikut menikmati uang atas suatu penyelewengan dia dapat saja dikatakan bersalah dari segi hukum. Semua yang menyangkut pengeluaran dan penerimaan uang akan melalui bendahara, sehingga jika pihak pelaksana teknis kegiatan tersandung masalah hukum terkait dengan kegiatannya, akan menyeret bendahara dalam pengusutan kasusnya.
Apa yang bisa dilakukan untuk  melepaskan diri dari dilema tugas tersebut?, diantaranya: menolak secara halus sampai dengan menolak secara tegas, namun ditinjau dari kajian etika apakah pilihan ini etis?. Hal tersebut tidak etis ditinjau dari prinsip “Ethical of justice” (Etika keadilan),  juga dari kajian Ethical Rights (Etika hak) menurut Imannuel Kant salah satu tokoh pemikir etika dunia, yang mengatakan bahwa:
            “Suatu tindakan adalah benar secara moral bagi seseorang pada suatu situasi jika, dan hanya jika, alasan orang tersebut melakukan tindakan adalah alasan dimana dia bersedia menerima orang lain bertindak hal yang sama sepertinya, pada situasi yang sama”.
Apakah kita akan dapat menerima jika orang lain menolak tugas bendahara yang diperintahkan kepadanya, sehingga kemungkinan berdampak menambah beban pekerjaan kepada kita?, jika jawabannya “tidak”, berarti keputusan untuk menolak tugas bendahara adalah tidak etis.

KESIMPULAN
Jika dilihat dari resiko yang akan didapat oleh seorang bendaharawan andaikan dia menerima jabatan itu sepertinya tampak tidak sepadan jika dibandingkan dengan keuntungan yang diperoleh, resiko yang dihadapi tentunya berasal dari banyak hal terutama karena ini menyangkut dana dan uang, maka diperlukan keberanian dan ketelitian yang lebih untuk bisa menjalani pekerjaan ini, artinya kehati-hatian memang diperlukan, bukan hanya kehati-hatian dalam menjalani pekerjaan ini, bahkan dari jauh dibutuhkan kehati hatian sebelum menerima tanggung jawab ini.
Bahkan keberanian dalam menolak permintaan bayar yang diajukan oleh pimpinan (kuasa pengguna anggaran) walaupun permintaan tersebut tidak disertai dengan bukti-bukti pembayaran yang sah juga akan berhadapan pada resiko dan pilihan, disisi lain bendahara harus bisa menolak, tetapi disisi lain secara struktural, bendahara ada di bawah pimpinan, sehingga akan mempengaruhi posisinya di lembaga tersebut jika tidak menuruti apa yang diperintahkan pimpinan. Akan tetapi jika menerima, maka ada kemungkinan jika suatu saat terjadi kecurigaan, maka bendahara adalah orang yang akan pertama diperiksa dan kemunkinan besar akan terlibat dalam kesalahan tersebut.
Hal itu makin tidak sebanding dengan apa yang didapat, gaji yang diterima mungkin sama saja dengan pegawai biasa lain, tetapi akan ada tambahan beban pekerjaan dan tekanan dari pihak-pihak lain yang berkepentingan, selain itu dibutuhkan sertifikat khusus sesuai peraturan pemerintahan yang disyaratkan jika seseorang akan menjadi bendahara.
Akan tetapi jika kita ditunjuk, kita juga tidak mungkin menghindar apalagi menolak perintah penunjukan atasan karena itu bertentangan dengan profesionalitas kerja sehingga sebagian besar orang, mau tidak mau akan tetap menerima jabatan itu karena pertimbangan perintah atasan.
Jadi jika soal menjanjikan atau menjerumuskannya profesi bendahara dilihat dari banyaknya resiko yang dihadapi apalagi harus berhadapan dengan hukum, maka bisa dibilang profesi bandahara bukan merupakan jabatan yang banyak diinginkan orang, dan justru itu merupakan suatu hal yang menjanjikan karena jenjang karirnya yang akan lebih baik disebabkan sedikitnya persaingan untuk mencapai jabatan itu, apalagi jika pekerjaan kita di bidang itu bagus, maka kita akan mendapat kepercayaan lebih dari orang-orang sehingga akan menaikkan nama kita, dan tentu saja kita akan mendapat label sebagai orang yang kapabel di bidang itu.
Yang harus menjadi pertimbangan bagi diri sendiri untuk menerima jabatan ini adalah, apakah kita mampu mengemban amanah, apakah kita berani bertindak dalam kebenaran, dan apakah kita siap untuk menanggung resiko yang mungkin akan muncul atas tindakan yang kita lakukan.

Komentar

Postingan Populer