Bendaharawan Pemerintah, Profesi yang menjanjikan atau menjerumuskan
Nah gue ceritanya kemarin sebelum uas dapet tugas mata kuliah Akuntansi Pemerintah, For your information gue kuliah di Jurusan Akuntansi. makannya bahan yang kemarin mau gue arsipkan juga disini, nah meskipun sebenarnya itu semua bukan murni tulisan dari gue, karena adac sebagian yang diambil dari sumber internet dan buku, tapi udah gue tambahin dan ubah gaya penulisannya, gue juga jadi agak tertarik dengan topik ini karena mungkin bisa saja kan gue terjun di bidang ini nantinya, inti bahasannya mengenai profesi bendaharawan pemerintah itu layak ga buat kita pilih, atau malah kita tolak jika kita ada di posisi itu.
Bendahara
sangat penting bagi instansi pemerintah, hal ini didasarkan pada Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung jawab
Bendahara pada Satker Pengelola Pendapatan Anggaran dan Belanja Negara pada Bab
VI Pasal 30 ayat (1) bahwa “Bendahara menyelenggarakan pembukuan terhadap
seluruh penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan pada satker”, Pembukuan
terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (1) dilakukan dengan aplikasi yang dibuat dan dibangun oleh Kementerian
Keuangan dibawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Akan tetapi
dewasa ini ternyata masih ada anggapan bahwa menjadi seorang bendahara
pemerintah merupakan pekerjaan yang beresiko, hal itu didasarkan dari kenyataan
bahwa banyak sekali kasus penyelewengan anggaran yang melibatkan para
bendaharawan.
Tentu kasus
kasus yang banyak melibatkan bendahara sehingga harus berhadapan dengan hukum
menjadi ketakutan bagi sebagian orang untuk memilih profesi tersebut, dan hal
ini memunculkan sebuah anggapan bahwa profesi bendahara adalah profesi yang
menjerumuskan.
Sebagai orang
yang berada dalam lingkungan profesi keuangan, baik mempelajari maupun
bertujuan untuk terjun ke pekerjaan ini nantinya, tentu kita tahu pekerjaan apa
yang dilakukan oleh profesi ini, dengan segala resiko dan prospek yang muncul,
maka saya akan membahas salah satu profesi yang cukup menjanjikan, tapi juga
memiliki resiko yang cukup tinggi dibaliknya yaitu profesi Bendahara, terutama
Bendaharawan Pemerintah, oleh karena itu saya mengambil tema dari tulisan ini
yaitu “Bendaharawan pemerintah profesi menjanjikan atau menjerumuskan”, saya
akan menjelaskan secara runut mulai dari Pengertian, tugas,
pertanggung-jawaban, dan resiko menjadi seorang bendaharawan diakhiri dengan
kesimpulan dari segi pandangan saya tentang profesi ini.
APA ITU BENDAHARAWAN
1) UU
1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Bendahara adalah
setiap orang/badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah,
menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau
barang-barang negara/daerah.
2) Pasal
8, Tugas kebendaharaan meliputi kegiatan menerima, menyimpan, membayar atau
menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang dan surat berharga
yang berada dalam pengelolaannya.
3) Pasal
21, Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi
atas pembayaran yang dilaksanakannya.
4) Pasal
10, Bendahara adalah Pejabat Fungsional (pasal 70) yang dibentuk
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan
(tahun 2004).
5) UU
no 17 tahun 2003 Pasal 35 (2), Setiap orang yang diberi tugas menerima,
menyimpan, membayar, dan/atau menyerahkan uang atau surat berharga atau
barang-barang negara adalah bendahara yang wajib menyampaikan laporan
pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Ayat 3, Setiap
bendahara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bertanggung jawab secara
pribadi atas kerugian keuangan negara yang berada dalam pengurusannya.Alasan menjadi Bendaharawan
JABATAN FUNGSIONAL BENDAHARA
Dalam
Undang-Undang Perbendaharaan Negara, bendahara penerimaan/pengeluaran merupakan
satu-satunya jabatan fungsional. Hal ini menunjukkan bahwa untuk menduduki
jabatan tersebut dibutuhkan kemampuan dan profesionalisme yang tinggi. Tuntutan
profesionalisme tersebut tergambar jelas pada ayat/pasal-pasal yang mengatur
mengenai bendahara, antara lain:
1.
bendahara sebagai jabatan fungsional. Hal ini
ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (3) UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara
yang menyatakan bahwa “Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah Pejabat
Fungsional.”
2.
bendahara wajib menolak permintaan bayar yang tidak
disertai bukti pengeluaran yang sah. Pasal 21 ayat (4) UU No. 1/2004 tentang
Perbendaharaan Negara
3.
bertanggung jawab secara pribadi. Pasal 21 ayat (5) UU
No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. bendahara dibatasi dalam kegiatan
perdagangan. Disebutkan dalam Pasal 10 ayat (5) UU No. 1/2004
JENIS DAN TUGAS POKOK BENDAHARA
Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 pasal 35
ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang diberi tugas menerima, menyimpan,
membayar, dan/atau menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang
negara adalah bendahara yang wajib menyampaikan laporan pertanggung-jawaban kepada
Badan Pemeriksa Keuangan. maka secara umum dapat dikatakan bahwa bendahara
mempunyai tugas dan fungsi:
1.
Menerima uang atau surat berharga/barang.
2. Menyimpan
uang atau surat berharga/barang.
3. Membayar/menyerahkan
uang atau surat berharga/barang.
4.
Mempertanggungjawabkan uang atau surat berharga/barang
yang berada dalam pengelolaannya.
DILEMA DALAM JABATAN BENDAHARAWAN
Dalam
pelaksanaan tugas di kantor sehari-hari, para pegawai dan pimpinan pegawai
senantiasa dihadapkan pada pilihan mau menjadi pejabat perbendaharaan ataukah
tidak? Sebagian besar orang lebih memilih untuk menghindar menjadi pejabat
perbendaharaan. Mengapa? Karena betapa berat tugas dan tanggung jawabnya.
Mengingat yang dikelola adalah sesuatu yang dapat dinilai dengan nominal atau
langsung berupa uang dalam pelaksanaan APBN.
Bila suatu hal ada hubungannya
dengan uang dan dana APBN, yang selanjutnya terus dihubungkan dengan risiko
yang harus dihadapi, yaitu masalah penyelewengan dan kelalaian pengelolaan
keuangan negara. Nantinya pada akhirnya akan berurusan dengan aparat pemeriksa.
Yang lebih mengkhawatirkan lagi bila berhubungan dengan aparat penegak hukum.
Inilah yang paling dihindari dari resiko menjadi pejabat perbendaharaan.
MENGAPA
SEORANG PEGAWAI MAU MENJADI BENDAHARA?
1. Karena
ditunjuk dan ditugaskan
Karena penunjukan, berarti ada sisi
di dalam pribadi pegawai tersebut sifat terpaksa menerima tugas sebagai
bendahara. Padahal kalau mau mengikuti kebanyakan orang, mungkin lebih baik
menolak menjadi seorang bendahara.
Siapa yang menunjuk? Sesuai dengan
pasal 22 disebutkan yang mengangkat bendahara adalah menteri/ketua lembaga yang
dalam pelaksanaannya didelegasikan kepada kepala satuan kerja. Bayangkan kalau
yang mengangkat adalah kepala kantor, tentu sebagai pelaksana, kalau akan
ditunjuk sebagai bendahara, pasti bercampur perasaan antara ingin menolak
perintah (padahal tidak bisa menolak perintah), perasaan ingin menerima
perintah karena memang kewajiban seorang bawahan untuk melaksanakan tugas yang
diperintahkan seorang atasan. Apa alasannya kalau menolak perintah atasan?
Karena memang seorang kepala satker mempunyai tugas untuk menunjuk seorang
bendahara. Akhirnya dengan kebulatan hati, menyadari tugas yang diberikan,
pegawai tersebut menerima menjadi bendahara pengeluaran.
2. Mengetahui
hak dan kewajiban seorang bendahara
Alasan selanjutnya, mengapa seorang
pegawai menjadi bendahara adalah karena pegawai tersebut
benar-benar mengetahui hak kewajiban sebagai seorang bendahara. Dengan jelasnya
hak dan kewajiban, maka seorang bendahara mengetahui apa yang akan didapat ketika
menjadi seorang bendahara dan apa saja yang harus dilaksanakan olehnya. Dan
dengan mempertimbangkan antara hak dan kewajiban tersebut, maka seorang pegawai
berani dan mau menerima tugas sebagai bendahara.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 pasal 10 ayat (3) disebutkan bahwa Bendahara Penerimaan dan Bendahara
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah Pejabat
Fungsional. Walaupun sampai sekarang bendahara masih belum menjadi pejabat
fungsional, tetapi secara filosofi-nya dapat diuraikan sebagai berikut:
Dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara,
bendahara penerimaan/pengeluaran merupakan satu-satunya jabatan fungsional. Hal
ini menunjukkan bahwa untuk menduduki jabatan tersebut dibutuhkan kemampuan dan
profesionalisme yang tinggi. Tuntutan profesionalisme tersebut tergambar jelas
pada ayat/pasal-pasal yang mengatur mengenai bendahara, antara lain:
·
Bendahara wajib menolak
permintaan bayar yang tidak disertai bukti pengeluaran yang sah sesuai Pasal 21
ayat (4) UU No. 1/2004 sebagai berikut: “Bendahara Pengeluaran wajib menolak
perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratan
pada ayat (3) tidak dipenuhi”. Sedangkan persyaratan yang dimaksudkan pada ayat
(3) tersebut ádalah (a) kelengkapan perintah pembayaran, (b) kebenaran
perhitungan tagihan, dan (c) ketersediaan dana. Pasal ini menuntut agar
bendahara pengeluaran memiliki independency atau kemandirian dalam
tugas/pekerjaannya. Perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran wajib ditolak jika perintah tersebut tidak lengkap atau tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan walaupun secara struktural bendahara
berada di bawah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
·
Bertanggung jawab secara
pribadi. Hal ini merupakan warning yang cukup efektif bagi setiap bendahara.
Pasal 21 ayat (5) UU No. 1/2004 menegaskan secara jelas akan hal ini,
“Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang
dilaksanakannya”. Atas dasar hal ini, bendahara dituntut untuk bekerja secara
hati-hati. Sebab, kesalahan hitung ataupun kesalahan bayar akan menjadi
tanggung jawabnya secara pribadi.
·
Bendahara dibatasi dalam
kegiatan perdagangan. Disebutkan dalam Pasal 10 ayat (5) UU No. 1/2004 bahwa
“Bendahara Penerimaan/Pengeluaran dilarang melakukan, baik secara langsung
maupun tidak langsung, kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan
penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas
kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut.” Pasal ini menuntut seorang bendahara
konsentrasi penuh dalam mengemban jabatannya, tanpa membuka kesempatan untuk
melakukan pekerjaan tambahan di bidang perdagangan dan sejenisnya.5. jika
terjadi kerugian negara yang dilakukan oleh bendahara maka pengenaan ganti
kerugiannya langsung ditangani oleh BPK. “Pengenaan ganti kerugian
negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan”,
demikian disebutkan dalam Pasal 62 ayat (1) UU No. 1/2004 tentang
Perbendaharaan Negara. Hal ini berbeda dengan pengenaan ganti kerugian
negara/daerah terhadap pegawai bukan bendahara yang ditetapkan sendiri oleh
menteri/ pimpinan lembaga/gubernur /bupati/walikota. Penetapan oleh pihak
eksternal (BPK) tentu berbeda secara psikologis maupun dampak yang akan
ditanggung oleh pegawai yang bersangkutan.
Lebih jelasnya lagi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara pasal 1 disebutkan Jabatan Fungsional adalah sekelompok
jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang
berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jadi memang bendahara
ditunjuk terutama karena memang dia mampu dan terampil untuk melaksanakan tugas
dan kewajibannya.
3. Menyadari
peran penting seorang bendahara dalam pelaksanaan anggaran
Bendahara mempunyai peran yang
sangat penting dalam pelaksanaan anggaran. Karena pentingnya sehingga di
undang-undang disebutkan bendahara harus seorang pejabat fungsional. Pengelolaan
keuangan pada tingkat kantor/satuan kerja bukan lagi sebagai pekerjaan tambahan
ataupun sampingan. Salah satu peran penting adalah seperti yang diungkapkan
oleh Direktur Sistem Perbendaharaanpada tahun 2011 “Bendahara sudah selayaknya
menjalankan peran yang tidak kecil dalam pengelolaan keuangan negara. Oleh
karena itu, untuk menjalankan prinsip-prinsip good governance di lingkungan pemerintahan, dan untuk
mengoptimalkan potensi sumber daya manusia pengelola keuangan negara, yang di
antaranya harus mampu melaksanakan pencegahan agar tidak terjadi kebocoran dan
penyimpangan”.
Maka hal penting yang menjadi
tanggung jawab bendahara adalah disebutkan pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 ayat (1) yaitu Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran bertanggung
jawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya
kepada Kuasa Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum Daerah. Bendahara pengeluaran
harus membuat laporan pertanggungjawaban setiap bulan kepada Kuasa Bendahara
Umum Negara. Dan dari laporan dari pihak pertama yang mengetahui mengenai
pelaksanaan anggaran inilah yang menjadi ujung pertama informasi laporan
bulanan pelaksanaan anggaran setiap bulan dari seluruh Indonesia.
4. Memahami
posisi bendahara dalam pandangan pegawai lainnya
Pandangan para pegawai di suatu satuan
kerja atas jabatan bendahara akan menjadi salah satu motivasi utama untuk
menerima jabatan bendahara. Walaupun bendahara merupakan pekerjaan yang tidak
terlalu disukai oleh para pegawai, tetapi para pegawai akan sangat senang bila
ada pegawai yang dengan besar hati menerima tugas tersebut. Apabila tugas
tersebut dilaksanakan dengan baik, maka bendahara akan dipandang sebagai orang
sangat penting oleh pegawai lainnya. Sebab bendahara-lah yang membayar honor
bulanan para pegawai, biaya perjalanan dinasnya, rapel gajinya, dan
pembayaran-pembayaran lainnya. Di mata pimpinan, orang yang ditunjuk sebagai
bendahara adalah orang yang paling dipercaya. Dalam mengelola uang, pasti
dipilih orang-orang terbaik.
5. Mengetahui
resiko-resiko menjadi seorang bendahara
Pengetahuan akan resiko yang mungkin
terjadi, juga menjadi hal utama yang membuat seorang pegawai bersedia menjadi
bendahara. Risiko adalah bahaya, akibat atau konsekuensi yang
dapat terjadi akibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau
kejadian yang akan datang, risiko dapat diartikan sebagai
suatu keadaan ketidakpastian, di mana jika terjadi suatu keadaan yang tidak
dikehendaki dapat menimbulkan suatu kerugian.
TANTANGAN
YANG DIHADAPI BENDAHARA
Salah
satu pejabat perbendaharaan yang kerap dijadikan objek pemeriksaan adalah
Bendahara. Bendahara identik dengan istilah tempat basah, banyak orang yang
ditunjuk jadi bendahara dan berakhir di sel tahanan. Sejatinya para
bendaharawan adalah orang-orang terpilih yang memiliki independensi dalam
menatausahakan keuangan yang dikelolanya. Dalam konteks APBN bendahara
penerimaan identik dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sedangkan
bendahara pengeluaran identik dengan UP (Uang Persediaan). Dalam PMK
190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Fungsionalisasi
jabatan bendahara sebagai amanah Undang-Undang Walaupun UU Keuangan Negara
telah terbit tahun 2003 dan UU Perbendaharaan Negara terbit tahun 2004, sampai
saat ini dalam prakteknya bendahara belum dikategorikan sebagai jabatan
fungsional seperti halnya jabatan guru, dosen, dan peneliti. Sebagai
Konsekuensinya bendahara penerimaan/pengeluaran juga tidak mendapatkan
tunjangan jabatan. Hal ini mengakibatkan keadaan ideal yang diinginkan oleh undang-undang
tidak sepenuhnya dapat terwujud. Bendahara sering kali mengalami kesulitan
dalam pelaksanaan tugas pekerjaannya. Beberapa contoh kesulitan yang dihadapi
bendahara adalah sebagai berikut:
1.
bendahara sering mengalami kesulitan dalam menolak
permintaan bayar yang diajukan oleh pimpinan (kuasa pengguna anggaran) walaupun
permintaan tersebut tidak disertai dengan bukti-bukti pembayaran yang sah. Para
bendahara secara struktural berada di bawah pimpinan kantor yang notabene
adalah kuasa pengguna anggaran. Daftar Penilaian Prestasi Pegawai (DP3) akan
menjadi taruhan jika melakukan penolakan. Atau pimpinan akan melakukan
penggantian bendahara dengan berbagai alasan.
2. tidak adanya
reward/imbalan yang memadai. Di satu sisi para bendahara tidak mendapatkan
tunjangan jabatan, sementara itu pada sisi yang lain mereka harus
mempertaruhkan semua harta pribadinya jika melakukan tindakan yang merugikan
negara. Saat ini para bendahara memang telah menerima honor, namun sebuah
jabatan tidak hanya berkaitan dengan honor tetapi juga menyangkut penghargaan,
kemandirian, ataupun karier mereka.
3. jika terjadi
pemeriksaan keuangan baik oleh aparat pemeriksa internal maupun eksternal,
bendahara selalu menjadi objek utama dan pertama untuk diperiksa. Bendahara
harus mempertanggungjawabkan semua pengeluaran keuangan yang dikelolanya.
Bendahara harus siap-siap terhadap kemungkinan adanya kerugian negara.
Bendahara
merupakan pekerjaan yang penuh tantangan dan risiko berhadapan dengan hukum,
mempunyai sensitifitas yang tinggi karena berkaitan dengan uang. Banyak
pertanggungjawaban-pertanggungjawaban yang harus kita penuhi dari segi aturan
namun tidak mungkin dapat dengan pas sesuai diterapkan pada praktiknya.
Sebagai contoh, minimal seorang
Bendahara pernah (atau bahkan harus) merekayasa daftar hadir rapat, bukan untuk
keuntungan dirinya, tapi demi terpenuhinya pertanggungjawaban yang
syaratkan.
Mungkin secara aturan tidak akan
terlihat kesalahan dalam pertanggungjawaban tersebut, tetapi akan tetap salah
dari sisi moral, sesuatu kesalahan yang jika terlalu lama kita kerjakan akan
menjadikan stratagem bagi diri kita, sehingga seolah-olah tindakan tersebut bukanlah
perbuatan salah karena banyak orang juga melakukannya.
Pada level tugas yang lebih tinggi
(Bendahara Penerimaan atau Bendahara Pengeluaran SKPD), tugas tersebut bahkan
serupa teror, setiap saat dapat saja berurusan dengan hukum, entah sebagai
saksi maupun tersangka, belum lagi pelaksanaan audit dari bermacam badan
pemeriksa yang menyita banyak waktu dan pikiran.
Bendahara bertindak bukan atas
namanya sendiri tapi atas nama jabatannya, sehingga meski mungkin dia tidak
ikut menikmati uang atas suatu penyelewengan dia dapat saja dikatakan bersalah
dari segi hukum. Semua yang menyangkut pengeluaran dan penerimaan uang akan
melalui bendahara, sehingga jika pihak pelaksana teknis kegiatan tersandung
masalah hukum terkait dengan kegiatannya, akan menyeret bendahara dalam
pengusutan kasusnya.
Apa yang bisa dilakukan untuk
melepaskan diri dari dilema tugas tersebut?, diantaranya: menolak secara halus
sampai dengan menolak secara tegas, namun ditinjau dari kajian etika apakah
pilihan ini etis?. Hal tersebut tidak etis ditinjau dari prinsip “Ethical of
justice” (Etika keadilan), juga dari kajian Ethical Rights (Etika hak)
menurut Imannuel Kant salah satu tokoh pemikir etika dunia, yang mengatakan
bahwa:
“Suatu tindakan adalah
benar secara moral bagi seseorang pada suatu situasi jika, dan hanya jika,
alasan orang tersebut melakukan tindakan adalah alasan dimana dia bersedia
menerima orang lain bertindak hal yang sama sepertinya, pada situasi yang
sama”.
Apakah kita akan dapat menerima jika
orang lain menolak tugas bendahara yang diperintahkan kepadanya, sehingga
kemungkinan berdampak menambah beban pekerjaan kepada kita?, jika jawabannya
“tidak”, berarti keputusan untuk menolak tugas bendahara adalah tidak etis.
KESIMPULAN
Jika dilihat dari resiko yang akan
didapat oleh seorang bendaharawan andaikan dia menerima jabatan itu sepertinya
tampak tidak sepadan jika dibandingkan dengan keuntungan yang diperoleh, resiko
yang dihadapi tentunya berasal dari banyak hal terutama karena ini menyangkut
dana dan uang, maka diperlukan keberanian dan ketelitian yang lebih untuk bisa
menjalani pekerjaan ini, artinya kehati-hatian memang diperlukan, bukan hanya
kehati-hatian dalam menjalani pekerjaan ini, bahkan dari jauh dibutuhkan kehati
hatian sebelum menerima tanggung jawab ini.
Bahkan keberanian dalam menolak permintaan
bayar yang diajukan oleh pimpinan (kuasa pengguna anggaran) walaupun permintaan
tersebut tidak disertai dengan bukti-bukti pembayaran yang sah juga akan
berhadapan pada resiko dan pilihan, disisi lain bendahara harus bisa menolak,
tetapi disisi lain secara struktural, bendahara ada di bawah pimpinan, sehingga
akan mempengaruhi posisinya di lembaga tersebut jika tidak menuruti apa yang
diperintahkan pimpinan. Akan tetapi jika menerima, maka ada kemungkinan jika
suatu saat terjadi kecurigaan, maka bendahara adalah orang yang akan pertama
diperiksa dan kemunkinan besar akan terlibat dalam kesalahan tersebut.
Hal itu makin tidak sebanding dengan
apa yang didapat, gaji yang diterima mungkin sama saja dengan pegawai biasa
lain, tetapi akan ada tambahan beban pekerjaan dan tekanan dari pihak-pihak
lain yang berkepentingan, selain itu dibutuhkan sertifikat khusus sesuai
peraturan pemerintahan yang disyaratkan jika seseorang akan menjadi bendahara.
Akan tetapi jika kita ditunjuk, kita
juga tidak mungkin menghindar apalagi menolak perintah penunjukan atasan karena
itu bertentangan dengan profesionalitas kerja sehingga sebagian besar orang,
mau tidak mau akan tetap menerima jabatan itu karena pertimbangan perintah
atasan.
Jadi jika soal menjanjikan atau
menjerumuskannya profesi bendahara dilihat dari banyaknya resiko yang dihadapi
apalagi harus berhadapan dengan hukum, maka bisa dibilang profesi bandahara
bukan merupakan jabatan yang banyak diinginkan orang, dan justru itu merupakan
suatu hal yang menjanjikan karena jenjang karirnya yang akan lebih baik
disebabkan sedikitnya persaingan untuk mencapai jabatan itu, apalagi jika
pekerjaan kita di bidang itu bagus, maka kita akan mendapat kepercayaan lebih
dari orang-orang sehingga akan menaikkan nama kita, dan tentu saja kita akan
mendapat label sebagai orang yang kapabel di bidang itu.
Yang harus menjadi pertimbangan bagi
diri sendiri untuk menerima jabatan ini adalah, apakah kita mampu mengemban
amanah, apakah kita berani bertindak dalam kebenaran, dan apakah kita siap
untuk menanggung resiko yang mungkin akan muncul atas tindakan yang kita
lakukan.
Komentar
Posting Komentar
Semua berawal dari hal kecil, kita sama-sama belajar, Berkomentarlah yang baik dan Sopan. Kritik anda akan membangun Situs ini. dan Ingat No SARA